1. Pengertian Sistem
Sistem
adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subyek dan obyek
serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
2. Pengertian Sistem Ekonomi menurut para ahli
Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.
Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.
Sanusi
(2000) sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri dari
sejumlah lembaga (ekonomi, sosial dan ide) yang saling mempengaruhi yang
ditujukan ke arah pemecahan masalah pokok setiap perekonomian produksi,
distribusi, konsumsi.
Perbedaan sistem ekonomi suatu negara dapat ditinjau dari beberapa sudut:
• Sistem kepemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
• Keleluasaan masyarakat untuk berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja
• Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya
• Keleluasaan masyarakat untuk berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja
• Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya
3. Sistem Ekonomi Kapitalis, Sosialis, dan Campuran
Sistem Ekonomi yang esktrim:
(a) Sistem ekonomi kapitalis
• Pengakuan terhadap kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi
• Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan
• Tidak batasan bagi individu dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya
• Campur tangan pemerintah sangat minim
• Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi
• USA
• Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan
• Tidak batasan bagi individu dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya
• Campur tangan pemerintah sangat minim
• Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi
• USA
(b) Sistem ekonomi sosialis
• Kepemilikan oleh negara terhadap sumber ekonomi
• Penekanan terhadap kebersamaan dalam menjalankan dan memajukan perekonomian
• Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
• Campur tangan pemerintah sangat tinggi
• Persoalan ekonomi harus dikendalikan oleh pemerintah pusat
• USSR
• Penekanan terhadap kebersamaan dalam menjalankan dan memajukan perekonomian
• Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
• Campur tangan pemerintah sangat tinggi
• Persoalan ekonomi harus dikendalikan oleh pemerintah pusat
• USSR
(c) Sistem ekonomi campuran
• Kepemilikan oleh individu terhadap sumber ekonomi diakui negara
• Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan
• Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
• Campur tangan pemerintah hanya untuk bidang tertentu seperti bidang yang diperlukan oleh seluruh masyarakat (listrik dan air)
• Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi dengan beberapa hal perlu adanya campur tangan pemerintah
• Kompetisi antar individu dalam memenihi kebutuhan hidup dan persaingan antar badan usaha untuk mengejar keuntungan
• Imbalan yang diterima oleh individu berdasarkan kebutuhan, bukan prestasi kerja
• Campur tangan pemerintah hanya untuk bidang tertentu seperti bidang yang diperlukan oleh seluruh masyarakat (listrik dan air)
• Mekanisme pasar akan menyelesaikan persoalan ekonomi dengan beberapa hal perlu adanya campur tangan pemerintah
Indonesia
terletak di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudera
Pasifik dan Hindia, sebuah posisi yang strategis dalam jalur pelayaran
niaga antar benua. Salah satu jalan sutra, yaitu jalur sutra laut, ialah
dari Tiongkok dan Indonesia, melalui selat Malaka ke India. Dari sini
ada yang ke teluk Persia, melalui Suriah ke laut Tengah, ada yang ke
laut Merah melalui Mesir dan sampai juga ke laut Tengah (Van Leur).
Perdagangan laut antara India, Tiongkok, dan Indonesia dimulai pada abad
pertama sesudah masehi, demikian juga hubungan Indonesia dengan
daerah-daerah di Barat (kekaisaran Romawi).
Penggunaan
uang yang berupa koin emas dan koin perak sudah dikenal di masa itu,
namun pemakaian uang baru mulai dikenal di masa kerajaan-kerajaan Islam,
misalnya picis yang terbuat dari timah di Cirebon. Namun penggunaan
uang masih terbatas, karena perdagangan barter banyak berlangsung dalam
sistem perdagangan Internasional. Karenanya, tidak terjadi surplus atau
defisit yang harus diimbangi dengan ekspor atau impor logam mulia.
Setelah masa kerajaan-kerajaan Islam, pembabakan perjalanan perekonomian Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu masa sebelum kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan masa reformasi.
Setelah masa kerajaan-kerajaan Islam, pembabakan perjalanan perekonomian Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu masa sebelum kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan masa reformasi.
I. SEBELUM KEMERDEKAAN
Sebelum
merdeka, Indonesia mengalami masa penjajahan yang terbagi dalam
beberapa periode. Ada empat negara yang pernah menduduki Indonesia,
yaitu Portugis, Belanda,Inggris, dan Jepang. Portugis tidak meninggalkan
jejak yang mendalam di Indonesia karena keburu diusir oleh Belanda,
tapi Belanda yang kemudian berkuasa selama sekitar 350 tahun, sudah
menerapkan berbagai sistem yang masih tersisa hingga kini.
VOC
(Vereenigde Oost-Indische Compagnie) adalah sebuah perusahaan yang
didirikan dengan tujuan untuk menghindari persaingan antar sesama
pedagang Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan imperialis lain
seperti EIC (Inggris). VOC diberi hak Octroi, yang antara lain meliputi :
a. Hak mencetak uang
b. Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai
c. Hak menyatakan perang dan damai
d. Hak untuk membuat angkatan bersenjata sendiri
e. Hak untuk membuat perjanjian dengan raja-raja.
b. Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai
c. Hak menyatakan perang dan damai
d. Hak untuk membuat angkatan bersenjata sendiri
e. Hak untuk membuat perjanjian dengan raja-raja.
Hak-hak
itu seakan melegalkan keberadaan VOC sebagai “penguasa” Hindia Belanda.
Namun walau demikian, tidak berarti bahwa seluruh ekonomi Nusantara
telah dikuasai VOC.
Faktanya,
sejak tahun 1620, VOC hanya menguasai komoditi-komoditi ekspor sesuai
permintaan pasar di Eropa, yaitu rempah-rempah. Kota-kota dagang dan
jalur-jalur pelayaran yang dikuasainya adalah untuk menjamin monopoli
atas komoditi itu. VOC juga belum membangun sistem pasokan
kebutuhan-kebutuhan hidup penduduk pribumi. Peraturan-peraturan yang
ditetapkan VOC seperti verplichte leverentie (kewajiban meyerahkan hasil
bumi pada VOC ) dan contingenten (pajak hasil bumi) dirancang untuk
mendukung monopoli itu. Selain itu, VOC juga menjaga agar harga
rempah-rempah tetap tinggi, dengan cara diadakannya pembatasan jumlah
tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam penduduk, pelayaran Hongi dan
hak extirpatie (pemusnahan tanaman yang jumlahnya melebihi peraturan).
Semua aturan itu pada umumnya hanya diterapkan di Maluku yang memang
sudah diisolasi oleh VOC dari pola pelayaran niaga samudera Hindia.
Pada
tahun 1795, VOC bubar karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi
kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu nampak pada defisitnya kas VOC,
yang antara lain disebabkan oleh :
1. Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar, terutama perang Diponegoro
2. Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar
3. Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri dan (d) Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun kas deficit.
2. Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar
3. Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri dan (d) Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun kas deficit.
Maka,
VOC digantikan oleh republik Bataaf (Bataafsche Republiek). Republik
Bataaf dihadapkan pada suatu sistem keuangan yang kacau balau. Selain
karena peperangan sedang berkecamuk di Eropa (Continental stelstel oleh
Napoleon), kebobrokan bidang moneter sudah mencapai puncaknya sebagai
akibat ketergantungan akan impor perak dari Belanda di masa VOC yang
kini terhambat oleh blokade Inggris di Eropa. Sebelum republik Bataaf
mulai berbenah, Inggris mengambil alih pemerintahan di Hindia Belanda.
Cultuurstelstel
Cultuurstelstel
(sistem tanam paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 yang
diprakarsai oleh Van Den Bosch. Dengan tujuan untuk memproduksi berbagai
komoditi yang ada permintaannya di pasaran dunia. Sejak saat itu,
diperintahkan pembudidayaan produk-produk selain kopi dan rempah-rempah,
yaitu gula, nila, tembakau, teh, kina, karet, kelapa sawit, dll. Sistem
ini jelas menekan penduduk pribumi, tapi amat menguntungkan bagi
Belanda, apalagi dipadukan dengan sistem konsinyasi (monopoli ekspor).
Setelah penerapan kedua sistem ini, seluruh kerugian akibat perang
dengan Napoleon di Belanda langsung tergantikan berkali lipat.
Jelasnya,
dengan menerapkan cultuurstelstel, pemerintah Belanda membuktikan teori
sewa tanah dari mazhab klasik, yaitu bahwa sewa tanah timbul dari
keterbatasan kesuburan tanah. Namun disini, pemerintah Belanda hanya
menerima sewanya saja, tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk menggarap
tanah yang kian lama kian besar. Biaya yang kian besar itu meningkatkan
penderitaan rakyat, sesuai teori nilai lebih (Karl Marx), bahwa nilai
leih ini meningkatkan kesejahteraan Belanda sebagai kapitalis.
Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal)
Adanya
desakan dari kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib
warga pribumi ke arah yang lebih baik, mendorong pemerintah Hindia
Belanda untuk mengubah kebijakan ekonominya. Dibuatlah
peraturan-peraturan agraria yang baru, yang antara lain mengatur tentang
penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun, dan aturan
tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh. Hal ini
nampaknya juga masih tak lepas dari teori-teori mazhab klasik, antara
lain terlihat pada :
a.
Keberadaan pemerintah Hindia Belanda sebagai tuan tanah, pihak swasta
yang mengelola perkebunan swasta sebagai golongan kapitalis, dan
masyarakat pribumi sebagai buruh penggarap tanah.
b. Prinsip keuntungan absolut : Bila di suatu tempat harga barang berada diatas ongkos tenaga kerja yang dibutuhkan, maka pengusaha memperoleh laba yang besar dan mendorong mengalirnya faktor produksi ke tempat tersebut.
c.Laissez faire laissez passer, perekonomian diserahkan pada pihak swasta, walau jelas, pemerintah Belanda masih memegang peran yang besar sebagai penjajah yang sesungguhnya.
b. Prinsip keuntungan absolut : Bila di suatu tempat harga barang berada diatas ongkos tenaga kerja yang dibutuhkan, maka pengusaha memperoleh laba yang besar dan mendorong mengalirnya faktor produksi ke tempat tersebut.
c.Laissez faire laissez passer, perekonomian diserahkan pada pihak swasta, walau jelas, pemerintah Belanda masih memegang peran yang besar sebagai penjajah yang sesungguhnya.
Pada
akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
pribumi, tapi malah menambah penderitaan, terutama bagi para kuli
kontrak yang pada umumnya tidak diperlakukan layak.